
JAKARTA,KepoinIndonesia.com – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan jumlah cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang diteken pada 16 Januari 2025. Dalam Keppres tersebut, tercatat ada 10 hari cuti bersama yang telah ditetapkan untuk ASN.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2025,” begitu tertulis dalam salinan Keppres, Jumat (17/1/2025). Dalam diktum kedua dijelaskan, cuti bersama yang telah terlampir dalam diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” tulis diktum ketiga.
Berikut ini daftar 10 hari cuti bersama yang ditetapkan Prabowo untuk ASN:
- 28 Januari 2025 (Selasa) – Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
- 28 Maret 2025 (Jumat) – Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
- 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
- 13 Mei 2025 (Selasa) – Cuti bersama Hari Raya Waisak.
- 30 Mei 2025 (Jumat) – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
- 9 Juni 2025 (Senin) – Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
- 26 Desember 2025 (Jumat) – Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan bagi ASN untuk merayakan hari-hari besar keagamaan dan nasional bersama keluarga. Dengan adanya cuti bersama ini, diharapkan ASN dapat lebih produktif dan semangat dalam menjalankan tugas-tugas mereka setelah mendapatkan waktu istirahat yang cukup.

Keputusan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan pegawai negeri, serta memberikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam melayani masyarakat. Dengan adanya cuti bersama ini, diharapkan ASN dapat lebih produktif dan semangat dalam menjalankan tugas-tugas mereka setelah mendapatkan waktu istirahat yang cukup.